Senin, 09 Maret 2009

Anggaran Berbasis Kinerja VERSUS Kinerja Berbasis Anggaran

Februari 12, 2009


Pernahkah mendengar dan atau ikut debat Anggaran Berbasis Kinerja versus Kinerja Berbasis Anggaran? Ini materi debat yang sering terjadi antara SKPD di satu sisi dengan Bappeda atau BPKD atau TAPD di sisi yang lain.
Bappeda atau BPKD atau TAPD memegang konsep Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Sementara SKPD, awalnya memang memegang konsep ABK, tetapi di akhir debat cenderung memegang konsep Kinerja berbasis Anggaran (KBA).
Pemicu Perdebatan
Apakah pemicu perdebatan? Pemicunya adalah penolakan terhadap plafon anggaran. Di awal penyusunan RAPBD, umum terjadi bahwa TAPD menetapkan plafon anggaran untuk tiap SKPD. SKPD menolak plafon ini dengan alasan plafon yang ditetapkan untuknya terlalu kecil.
Bagaimana bila cara (metode) perumusan dan penetapan plafon sudah relatif baik sehingga plafon yang ditetapkan lebih tepat, apakah SKPD masih tetap berpandangan bahwa plafon yang ditetapkan untuknya terlalu kecil?
SKPD masih tetap menolak plafon anggaran. Mengapa? Karena SKPD berpandangan bahwa dalam ABK, plafonisasi tidak lagi relevan. Pada Anggaran Berbasis Kinerja, sisi Anggaranlah yang diubah-ubah dan disusun sedemkian rupa berdasarkan target kinerja yang sudah tertentu.
Perbedaan Pengertian
Bermula dari konsep pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, seperti yang dikenalkan oleh Ayat (2) pasal 36 PP 58 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebutkan bahwa pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
Konsep awal yang diterima kedua belah pihak adalah ABK, yaitu Anggaran Berbasis Kinerja, seperti yang dikenalkan dalam ketentuan tersebut.
ABK diartikan sebagai penyusunan anggaran yang didasarkan pada target kinerja tertentu. Anggaranlah yang disusun sesuai dengan beban target kinerja. Artinya, target kinerja bersifat tetap dan menjadi dasar dari penyusunan anggaran.
Sementara Kinerja Berbasis Anggaran (KBA) diartikan sebagai lawan dari ABK, yaitu penetapan kinerja yang didasarkan pada ketersediaan anggaran. Kinerjalah yang diubah-ubah sesuai dengan jumlah anggaran tertentu. Artinya, anggaran bersifat tetap dan menjadi dasar dari penentuan target kinerja.
Pilih mana?
Sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan, kita memilih pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, yaitu ABK. Anggaranlah yang disusun sesuai dengan beban target kinerja tertentu.
Tetapi, setujukah dengan plafonisasi anggaran? Plafonisasi anggaran tetap penting dan relevan.
Di awal penyusunan RAPBD, plafonisasi anggaran diperlukan untuk secara cepat mengetahui kecukupan anggaran.
Selain itu, plafonisasi anggaran juga merupakan instrumen pendorong SKPD untuk memilih dan membuat prioritas. Tidak untuk membuat SKPD menurunkan target kinerja, tetapi memilih dan menyusun prioritas.
Idealnya, target kinerja SKPD sudah bersifat tetap dan termuat dalam kontrak kinerja sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan Renstra SKPD. Di tingkat SKPD pun demikian, target kinerja dalam kontrak kinerja tersebut telah tertuang dalam kontrak kinerja antara Kepala SKPD dengan para pejabat di bawahnya.
Apakah ketersediaan anggaran yang besar secara otomatis akan meningkatkan prestasi SKPD dalam mewujudkan target kinerja yang ditetapkan padanya?
Belum tentu! Ketersediaan anggaran sangat perlu untuk mewujudkan target kinerja. Tetapi ketersediaan dana saja tidak cukup. Seperti halnya besar anggaran pendidikan. Apakah otomatis berarti kinerja sektor pendidikan tinggi?
Kreatifitas dan inovasi berpengaruh pada peningkatan kinerja SKPD. Salah satu cara mengembangkan kreatifitas dan inovasi adalah dengan memandang bahwa plafon anggaran adalah kesempatan bagi SKPD untuk bekerja lebih cerdas dalam artian lebih murah dan lebih efisien, tetapi efektif. Perlu pergeseran paradigma; dari getting money first, menjadi getting performance first !
Apakah contohnya? Misalnya target kinerjanya adalah terbudayakannya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pembudayaan PHBS dapat dilakukan dengan meningkatkan cakupan sosialisasi substansi PHBS kepada masyarakat. Tetapi cara seperti ini cenderung mahal dan tidak berkelanjutan dibandingkan dengan cara lain.
Cara lain untuk pembudayaan PHBS dapat juga dilakukan dengan memberdayakan kelompok arisan ibu-ibu tingkat RT. Diupayakan agar acara arisan tersebut tidak hanya sekedar arisan tetapi kita dapat menambahkan sub acara sehingga arisan tersebut juga menjadi media belajar tentang substansi PHBS, swamedikasi, serta hal lain yang terkait.
Cara pemberdayaan seperti itu, lebih murah dan efisien tetapi efektif dan berkelanjutan dalam pembudayaan PHBS di lingkungan masyarakat. Kita tidak perlu lagi melakukan sosialisasi PHBS, kecuali dalam kasus khusus.
Jadi, Anggaran Berbasis Kinerja atau Kinerja Berbasis Anggaran?


Sumber: Swamandiri.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar