Senin, 09 Maret 2009

Anggaran Berbasis Kinerja VERSUS Kinerja Berbasis Anggaran

Februari 12, 2009


Pernahkah mendengar dan atau ikut debat Anggaran Berbasis Kinerja versus Kinerja Berbasis Anggaran? Ini materi debat yang sering terjadi antara SKPD di satu sisi dengan Bappeda atau BPKD atau TAPD di sisi yang lain.
Bappeda atau BPKD atau TAPD memegang konsep Anggaran Berbasis Kinerja (ABK). Sementara SKPD, awalnya memang memegang konsep ABK, tetapi di akhir debat cenderung memegang konsep Kinerja berbasis Anggaran (KBA).
Pemicu Perdebatan
Apakah pemicu perdebatan? Pemicunya adalah penolakan terhadap plafon anggaran. Di awal penyusunan RAPBD, umum terjadi bahwa TAPD menetapkan plafon anggaran untuk tiap SKPD. SKPD menolak plafon ini dengan alasan plafon yang ditetapkan untuknya terlalu kecil.
Bagaimana bila cara (metode) perumusan dan penetapan plafon sudah relatif baik sehingga plafon yang ditetapkan lebih tepat, apakah SKPD masih tetap berpandangan bahwa plafon yang ditetapkan untuknya terlalu kecil?
SKPD masih tetap menolak plafon anggaran. Mengapa? Karena SKPD berpandangan bahwa dalam ABK, plafonisasi tidak lagi relevan. Pada Anggaran Berbasis Kinerja, sisi Anggaranlah yang diubah-ubah dan disusun sedemkian rupa berdasarkan target kinerja yang sudah tertentu.
Perbedaan Pengertian
Bermula dari konsep pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, seperti yang dikenalkan oleh Ayat (2) pasal 36 PP 58 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebutkan bahwa pendekatan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan dan program termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut.
Konsep awal yang diterima kedua belah pihak adalah ABK, yaitu Anggaran Berbasis Kinerja, seperti yang dikenalkan dalam ketentuan tersebut.
ABK diartikan sebagai penyusunan anggaran yang didasarkan pada target kinerja tertentu. Anggaranlah yang disusun sesuai dengan beban target kinerja. Artinya, target kinerja bersifat tetap dan menjadi dasar dari penyusunan anggaran.
Sementara Kinerja Berbasis Anggaran (KBA) diartikan sebagai lawan dari ABK, yaitu penetapan kinerja yang didasarkan pada ketersediaan anggaran. Kinerjalah yang diubah-ubah sesuai dengan jumlah anggaran tertentu. Artinya, anggaran bersifat tetap dan menjadi dasar dari penentuan target kinerja.
Pilih mana?
Sesuai dengan arahan peraturan perundang-undangan, kita memilih pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja, yaitu ABK. Anggaranlah yang disusun sesuai dengan beban target kinerja tertentu.
Tetapi, setujukah dengan plafonisasi anggaran? Plafonisasi anggaran tetap penting dan relevan.
Di awal penyusunan RAPBD, plafonisasi anggaran diperlukan untuk secara cepat mengetahui kecukupan anggaran.
Selain itu, plafonisasi anggaran juga merupakan instrumen pendorong SKPD untuk memilih dan membuat prioritas. Tidak untuk membuat SKPD menurunkan target kinerja, tetapi memilih dan menyusun prioritas.
Idealnya, target kinerja SKPD sudah bersifat tetap dan termuat dalam kontrak kinerja sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan Renstra SKPD. Di tingkat SKPD pun demikian, target kinerja dalam kontrak kinerja tersebut telah tertuang dalam kontrak kinerja antara Kepala SKPD dengan para pejabat di bawahnya.
Apakah ketersediaan anggaran yang besar secara otomatis akan meningkatkan prestasi SKPD dalam mewujudkan target kinerja yang ditetapkan padanya?
Belum tentu! Ketersediaan anggaran sangat perlu untuk mewujudkan target kinerja. Tetapi ketersediaan dana saja tidak cukup. Seperti halnya besar anggaran pendidikan. Apakah otomatis berarti kinerja sektor pendidikan tinggi?
Kreatifitas dan inovasi berpengaruh pada peningkatan kinerja SKPD. Salah satu cara mengembangkan kreatifitas dan inovasi adalah dengan memandang bahwa plafon anggaran adalah kesempatan bagi SKPD untuk bekerja lebih cerdas dalam artian lebih murah dan lebih efisien, tetapi efektif. Perlu pergeseran paradigma; dari getting money first, menjadi getting performance first !
Apakah contohnya? Misalnya target kinerjanya adalah terbudayakannya Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Pembudayaan PHBS dapat dilakukan dengan meningkatkan cakupan sosialisasi substansi PHBS kepada masyarakat. Tetapi cara seperti ini cenderung mahal dan tidak berkelanjutan dibandingkan dengan cara lain.
Cara lain untuk pembudayaan PHBS dapat juga dilakukan dengan memberdayakan kelompok arisan ibu-ibu tingkat RT. Diupayakan agar acara arisan tersebut tidak hanya sekedar arisan tetapi kita dapat menambahkan sub acara sehingga arisan tersebut juga menjadi media belajar tentang substansi PHBS, swamedikasi, serta hal lain yang terkait.
Cara pemberdayaan seperti itu, lebih murah dan efisien tetapi efektif dan berkelanjutan dalam pembudayaan PHBS di lingkungan masyarakat. Kita tidak perlu lagi melakukan sosialisasi PHBS, kecuali dalam kasus khusus.
Jadi, Anggaran Berbasis Kinerja atau Kinerja Berbasis Anggaran?


Sumber: Swamandiri.org.

Penganggaran Partisipatif di Pemerintahan dan Bisnis: Perbedaan dan Isu-isu Penelitian


Penganggaran partisipatif (participative budgeting) merupakan pendekatan penganggaran yang berfokus pada upaya untuk meningkatkan motivasi karyawan untuk mencapai tujuan organisasi. Konsep penganggaran ini sudah berkembang pesat dalam sektor bisnis, jauh meninggalkan pendekatan yang sama dalam sektor publik.
Belakangan, beberapa proposal penelitian mencoba “mengintegrasikan” teori dan temuan empiris di sektor bisnis ke sektor pemerintahan daerah di Indonesia. Pertanyaannya adalah: apakah ini cara yang tepat? Apakah metodologi di bisnis bisa dipakai di pemerintahan? Apakah kuisioner yang diberikan kepada responden karyawan swasta dapat juga diisi oleh reponden PNS?
Pengertian Penganggaran Partisipatif
Anggaran merupakan rencana tindakan-tindakan (actions) pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan organisasi. Pada organisasi bisnis, tujuan dimaksud adalah mencari laba (profit oriented), sementara pada organisasi non-bisnis tidak (nonprofit oriented). Oleh karena tujuannya berbeda, maka rencana kerja yang disusun juga berbeda. Dengan demikian, pendekatan dalam penyusunan anggaran di kedua jenis organisasi juga berbeda.

Salah satu pendekatan yang paling populer terutama berkaitan dengan peningkatan motivasi dan kinerja karyawan adalah penganggaran partisipatif (participatory budgeting). Dalam literatur bisnis, keterlibatan karyawan sangat penting dalam menentukan target (misalnya produksi dan penjualan) dan besaran kompensasi (insentif) terkait dengan kinerja yang dicapai. Dalam pendekatan ini, karyawan dilibatkan dalam menentukan terget kinerja mereka dan besaran insentif (seperti bonus dan kompensasi lainnya) jika target tersebut tercapai.
Penentuan insentif berdasarkan target kinerja ini ternyata melahirkan persoalan baru, yakni masalah keagenan (agency problems) berupa slack, sebagai akibat dari adanya ketidakseimbangan informasi (information asymmetry) antara bawahan (subordinates) dengan atasannya (supervisor). Oleh karena bawahan mengetahui lebih banyak tentang kapasitas diri dan teknik pelaksanaan tugas yang sebenarnya, maka pengawasan yang dilakukan oleh atasannya tidak akan efektif. Akibatnya, meski target bisa tercapai - sehingga karyawan berhak atas insentif, namun sesungguhnya operasi perusahaan belum mencapai tahap optimal.
Penjelasan empiris terhadap penganggaran partisipatif ini umumnya menggunakan teori keagenenan (agency theory). Dalam teori ini, karyawan adalah agent, sedangkan suverpisor adalah principal. Beberapa penelitian menggunakan variabel pemoderasi (moderating variable) dan variabel antara (intervening variables).
Penganggaran Partisipatif di Pemerintahan Daerah
Berbeda dengan penganggaran partisipatif di perusahaan (bisnis), penganggaran di pemerintahan tidak sepenuhnya “tergantung pada” karyawan. Di organisasi pemerintahan, karyawan atau birokrat mengemban akuntabilitas ganda (dual accountability), yakni bertanggungjawab kepada kepala organisasinya (di Pemda disebut SKPD atau kepala daerah) dan juga kepada masyarakat (yang diwakili oleh lembaga perwakilan atau DPRD).
Pada saat ini, dalam penganggaran di pemerintahan daerah di Indoesia dikenal mekanisme penganggaran partisipatif, yakni dengan melibatkan masyarakat secara langsung melalui mekanisme Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Musrenbang dilaksanakan secara berjenjang, yang mencakup tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Pada prinsipnya mekanisme ini bertujuan menjaring dan mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan masyarakat yang dapat diatasi dengan kewenangan urusan yang dimiliki oleh pemerintah. Setelah usulan-usulan masyarakat disesuaikan dengan urusan masing-masing SKPD, maka akan dihasilkan dokumen perencanaan yang disebut dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Berdasarkan program/kegiatan yang dicantumkan dalam RKPD ini Pemda membuat dokumen kebijakan dan prioritas aggaran serta plafon (pagu) anggaran untuk setiap program/kegiatan, sebelum ditetapkan sebagai anggaran daerah (APBD).
Faktor-faktor Penting dalam Penganggaran Partisipatif
Efektif tidaknya penganggaran partisipatif di organisasi pemerintahan sangat tergantung pada beberapa faktor, di antaranya:
Keterlibatan masyarakat banyak. Semakin banyak masyarakat yang terlibat, maka keragaman permasalahan juga akan semakin besar, sehingga mempermudah pemetaannya. Masyarakat yang terlibat semestinya masyarakat yang bersinggungan langsung dengan objek dan kinerja anggaran daerah.
Efektifitas saluran penganggaran. Pihak-pihak yang melakasanakan Musrenbang (khususnya Bappeda) semestinya dapat menangkap semua permasalahan dan kebutuhan yang disampaikan oleh masyarakat dan merumuskan solusi awal atas permasalahan/kebutuhan tersebut. Tidak boleh terjadi distorsi sehingga mengaburkan esensi persoalan yang sebenarnya.
Penentuan target kinerja atau solusi. Persoalan/kebutuhan yang teridentifikasi kemudian dipecahkan dengan menetapkan target kinerja yang hendak dicapai. “Besaran” target kinerja ini sangat ditentukan oleh lingkup, besaran, dan waktu kegiatan yang dibutuhkan. Bisa saja sebah kebutuhan tidak dapat dipenuhi selama satu tahun anggaran karena keterbatasan kapasitas SKPD atau keterbatasan dana.
Akurasi pengalokasian sumberdaya. Besaran alokasi anggaran untuk program/kegiatan harus menganut konsep 3E (ekonomis, efisien, efektif) yang disebut juga value for money. Kelebihan alokasi dalam suatu program/kegiatan menyebabkan terjadinya dana menganggur (idle funds) yang pada akhirnya menjadi sisa lebih anggaran (SILPA) pada akhir tahun. Oleh karena itu, penentuan standar harus dilakuan sebaik mungkin dengan besaran mark-up sekecil mungkin (reasonable).
Isu-isu Riset dalam Penganggaran Partisipatif di Pemerintahan Daerah
Perbedaan konsep penganggaran partisipatif di bisnis dan pemerintahan berujung pada perbedaan metodologi dalam riset keduanya. Metodologi yang telah “mapan” di sektor profit tidak serta-merta dapat diterapkan di sektor nonprofit. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaa kuisioner (questionnaire) tentang partisipasi anggaran, kepuasan kerja, kesesuaian tujuan, dan struktur organisasi (sentralisasi atau desentralisasi).
Beberapa perbedaan yang berimplikasi terhadap perbedaan metodologi ini di antaranya adalah:
Makna partisipasi.
Tingkatan partisipasi karyawan.
Sistem insentif/kompensasi.
Mekanisme pertanggungjawaban
Manfaat target kinerja.

Blogroll
Badan Pemeriksa Keuangan
BAPPENAS
BPKP-Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Data Statistik Indonesia
Diskusi tentang hukum bisni
KSAP-Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Legalitas
Misteri Dunia
Regulasi Negara Republik Indonesia
Semua Buku Kita
swadayaMANDIRI
Transparency International
WorldBank di Indonesia